Bisnis Syariah

15:12

Tulisan ini saya buat dalam rangka persiapan untuk mengisi materi di SkyShare Academy pilar Entrepreneurship untuk kelompok siswi kelas X SMA Negeri 3 Depok.


Bisnis atau business berasal dari kata busy, atau dapat juga kita artikan dengan sibuk. 

Dalam KBBI, bisnis diartikan sebagai n usaha komersial di dunia perdagangan; bidang usaha; usaha dagang.  

Umumnya, dalam budaya masyarakat Indonesia, pengertian bisnis dikonotasikan sebagai salah satu lini pekerjaan yang mandiri --berbeda dengan pekerjaan kantoran. 

Bisa disimpulkan pengertian awal dari bisnis syariah itu adalah kegiatan komersil yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Yakni sesuai dengan segala prinsip dan aturan yang tertera dalam Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. 


Islam mengatur hal mengenai bisnis dalam kerangka yang dinamakan Fiqh Muamalah. 

        الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”
Pada hakikatnya semuanya diperbolehkan, selain yang benar-benar dilarang. Bisnis yang haram terbagi menjadi tiga, kareba zatnya, selain zatnya, karena akadnya. Ketiga kategori ini mesti dijelaskan satu persatu. Tetapi, yang kemudian menjadi fokus kita kali ini adalah, selain dari tiga kategori tersebut, muamalah adalah mubah atau boleh. 
Kesempatan pertama ini saya akan menjelaskan Dasar-Dasar kegiatan yang diperbolehkan dalam bermuamalah. Yaitu: 
1. Murabahah / Jual Beli
Pemindahan kepemilikan dengan tambahan keuntungan. 
2. Mudharabah / Qirad / pemodal+pelaksana
Pada Mudharabah, pihak terbagi menjadi dua, pihak pemodal dan pihak pelaksana, 
3. Syirkah / Musyarakah / Kemitraan  
Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua pihak atau lebih untuk usaha bersama dengan penyertaan modal yang juga ditanggung bersama. Bentuk Syirkah ada beberapa jenis, diantaranya:
a. Syirkah inan : penyertaan modal yang tidak sama
b. Syirkah Muwafadhah : penyertaan modal sama
c. Syirkah wujuh : mengenai aspek kredibilitas seseorang
d. Syirkah amal: berserikat untuk mendapatkan order/pekerjaan.
e. Syirkah mutanaqishah : dengan penyertaan modal yang dialihkan.  

Selain itu, ada juga Tabarru dan Tijarah. Tabarru hanya senantias untuk menolong sesama, sedangkan Tijarah jelas niat dan akadnya untuk kepentingan komersil. Keduanya diperbolehkan dalam Islam. Contoh Tabarru : Qard (pinjam meminjam tampa tambahan dalam pengembalian), Hibah (hadiah), Infaq (mengeluarkan harta di jalan Allah), Waqaf (mengalihkan kepemilikan harta menjadi milik ummat). 

Referensi
     Hosen, M. Nadratuzzaman. 2009. 50 Tanya Jawab Ekonomi dan Bisnis Syariah. Bandung: Salamadani.
     Tarmizi, Erwandi. 2015. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani.  

***
bersambung..
(berhubung waktu mentoringnya cuma sebentar, jadi segini dulu yah.. :D)

You Might Also Like

0 warna seru berkomentar

Flickr Images

Subscribe