Tilang
16:30Sabtu, 21 Mei 2011 kemarin saya untuk pertama kalinya ditilang.
Ba'da maghrib, saya pulang dari Balairung UI. Saat di lampu merah margonda-arif rahman hakim saya ditilang. Katanya, saya menerobos lampu merah.
Helloo pak, tadi tuh masih kuning, artinya hati-hati, bukan berhenti.
Saya mengikuti pak polisi untuk menepi. Ngobrol. Diminta SIM dan STNK, fine. lengkap koq. :)
*saya masih sangat tenang, toh saya tidak bersalah. Itu masih kuning pak, saya ga buta warna koq^^*
Akhirnya beliau menuliskan surat tilang untuk saya, dan meminta saya untuk mengikuti persidangan pada jumat, 27 Mei 2011 pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri kota Depok.
saya yang ga ngerti proses persidangan dan proses pertilangan ga berhenti-henti bertanya ke bapak polisi. Hingga beliau memaksa saya untuk menandatangani surat tilang.
Polisi : 'Udah, kamu tandatangan disini' *sambil menunjuk satu pojok di form surat tilang*
Saya : ' Loh, gabisa gitu pak, saya ga ngerti, saya ga salah, tadi masih lampu kuning.. memangnya persidangan itu seperti apa pak?'
Polisi : 'Kamu tanda-tangan, nanti saya jelaskan'
*okelah, sekali ini deh, nyobain sidang tilang gimana rasanya*
Saya yang tidak tahu-menau PN dimana, menanyakan alamat dan prosesi persidangan nantinya seperti apa.
Sampai pada perbincangan,
Saya : 'Kalo ke pengadilan bawa apa aja pak?'
Polisi : 'Bawa uang yang banyak'
Saya : 'Hah? ke pengadilan hanya untuk menyerahkan uang pak? bukannya memberikan penjelasan dan meminta keadilan?
Polisi : 'Ya ngga lah, kalo penjelasan mah lama prosesnya'
*saya bete. mau menegaskan lagi. hampir ga percaya dg apa yang baru aja saya dengar*
Saya : 'Jadi, ke pengadilan hanya untuk menyerahkan uang?'
Polisi : 'Iyalah..'
Saya : 'Oh gitu pak? saya baru tau.. ' *nada kesel*
Polisi : 'Iya, kamu datang aja, di hari persidangan. Kalau damai disini bayarnya mahal'
Saya : --________--
Hellloooo... saya ga ada niatan buat 'nyogok' bapak sama sekali!!.
***
Biarlah saya mengikuti persidangan aja. Deg-degan sih sebenernya.
Bakalan seperti apa yaa?
Duh, bayar denda berapa itu?
Bisa di nego ga sih? *masih kekeuh kalo saya ga salah*
Ada yang tau sidang tilang seperti apa? Please, share doong.. :)
9 warna seru berkomentar