Sidang Tilang
16:30Jumat, 27 Mei 2011, pukul 10.30 WIB saya memiliki jadwal sidang tilang di Pengadilan Negeri Depok. Pukul 10.40 WIB saya tiba di pengadilan, telat 10 menit, padahal saya sudah berangkat pukul 9.30 dari kossan saya di Babakan Lebak, Dramaga, Bogor. Seharusnya menurut perhitungan, saya bisa datang on-time, tepat pukul 10.30. hehehe. tapi ternyata, saya lupa, kalau saya harus beli bensin, mampir ke atm buat ambil uang, dan nanya sana-sini saat mencari lokasi pengadilan negeri. Alhahil, telat deh. Sudah beberapa tahun ini saya ga ke kota kembang, terakhir saya kesana, jalanan masih batu-batu grudukan, lubang-lubang dimana-mana. Ternyata sekarang udah mulus, tak ada hambatan. Pangling. hihi..
Berikut ini prosesi sidang tilang yang saya lakukan :
1. Parkir kendaraan ada di depan Pengadilan Negeri Depok.
Hemm,, sepele sih, tapi, hal ini menjadi pertimbangan yang cukup mendasar ketika saya hendak datang ke persidangan. Benar kata saudara Danar, gapapa koq, kita ke pengadilan bawa kendaraan, meskipun ga bawa SIM, hehehe. Apalagi lokasi Pengadilan Negeri Depok yang demikian terpencil di pelosok Kota Kembang. Kalo naek ojek brape tuh yaa.. =D
2. Cari nomor urut Anda
Berjalan kearah kanan gedung Pengadilan Negeri Depok, disana Anda akan menemukan papan, yang menunjukkan nama-nama orang yang kena tilang. Sesuaikan nomor yang ada pada slip tilang dengan nomor dan nama Anda pada papan itu. Proses ini cukup memakan waktu, karena ada ribuan nama yang terpampang secara random. Sabar dan telaten mungkin tips yang paling cocok. hehe.
Setelah ketemu, catat nomor urut Anda, lalu cari ruangan tempat Anda sidang. Penempatan ruang sidang berdasarkan nomor urut tadi.
3. Masuk ke ruang sidang
Serahkan slip tilang anda ke petugas di dekat meja hakim, tunggu deh, duduk di kursi 'terdakwa'. Merasakan sensasi duduk di depan meja hijau, rasanya gimanaaa.. gitu. hihi.
4. Dengarkan vonis hakim
Saat saya disidang jumat kemarin (270511), ga sampe 2 menit, saya langsung mendengar vonis tersebut "EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH". tok.tok.tok. 'Nanti bayarnya di sana ya..' *sambil menunjuk 3 orang disebelah kanan meja.
5. Bayarkan denda
'Empat puluh tiga ribu (dengan administrasi)' begitu kata salah satu bapak yang tadi ditunjuk Bapak Hakim. =.= Kayanya barusan denger pak hakim bilang 41ribu, yasudah lah yaa.. =D
6. Pulang
Setelah membayarkan denda, pulang deh. Jangan lupa ucapkan terimakasih. #LOh
Okeh. begitu aja koq sebenarnya sidang tilang itu. Buat yang ditilang, mending ikutin tata-cara resmi deh, bayar di BRI atau ikut sidang tilang sekalian. Langkah kecil untuk menghormati Indonesia sebagai negara hukum *tsaaahhh*. Tunjukkan ke-ideal-isme-an kita bukan hanya saat di kampus, atau saat demo di jalanan.
Malu deh,kalau sering ikut demo, repor-repot turun di jalan, tapi masih mendukung 'uang damai'. hahaha..
Wallahu 'alam.
8 warna seru berkomentar