Dana Darurat dan Nishab
23:15Target gue tahun ini adalah jadi Muzaki. Yes, as simple as that. Haha.
menurut buku Fiqh Wanita by Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah terbitan Pustaka Al Kautsar, Zakat itu diwajibkan bagi setiap orang Muslim merdeka dan memiliki harta yang jumlahnya telah mencapai nishab. Yes, Nishab.
Kalau menurut buku-buku keuangan dan pedoman investasi, biasanya saran plus syarat pertama, dalam pengelolaan keuangan adalah ketersediaan dana darurat. Besarnya bervariasi, kelipatan dari kebutuhan pokok bulanan, mulai dari keperluan 6 bulan (biasanya utk single), hingga 1 tahun, atau 2 tahun untuk yang sudah berkeluarga. --pasa dasarnya menurut gue sih, semua org berkeluarga dan gak ada seorang pun yang single, krn kita huminid makhluk sosial--
Let say, kebutuhan dasar selama sebulan itu 3 juta, maka, untuk garis aman keberlangsungan hidup, setidaknya ada cadangan uang yang dingin 18jt, 36jt, atau 72jt (utk 2tahun). Bentuknya bisa beberapa macem, iddle money di rekening, dinar, LM, atau deposito. Pokoknya semua yang tingkat likuiditas nya tinggi, gampang diambil.
Balik lagi ke Nishab. Rasulullah bersabda 'Tidak ada kewajiban bagi dirimu atas sesuatu, sehingga kamu mempunyai DUA PULUH DINAR. Jika kamu telah mempunyai duapuluh dinar dan telah mencapai 1 tahun, maka zakat darinya adalah SETENGAH DINAR. Sedangkan kelebihannya dihitung menurut perhitungannya. Tidak ada zakat pada suatu harta, sehingga mencapai waktu satu tahun' (HR Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)
Ada satu paragraf di buku Fiqh yg nanjleb buat gue.
'Orang yang mempunyai harta dan masih bercampur dengan hutang, maka ia perlu melunasi hutangnya terlebih dahulu. Setelah itu baru mengeluarkan zakat dari sisa harta tersebut, jika sisa dari hartanya itu telah mencapai nishab. Jika belum mencapai nishabnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Karena sebenarnya pada saat itu ia dalam keadaan MISKIN.'
kan. apa banget. heu. 😭
kalo belum termasuk orang dengan harta yang mencapai nishab, berarti kita masih dalam keadaan MUSTAHIK ZAKAT.
Konsep nishab ini menurut gue sebenernya adalah batas tersendiri untuk kita, sebagai batas aman dan batas pengingat.
Batas aman sebagai dana darurat level pertama, dan batas pengingat kalau harta mesti berputar, mesti dialirkan. Seperti air yang diendapkan atau didiamkan, tidak semua berakhir menjadi es batu (kalo didieminnya di freezer. haha), tapi kebanyakan air yang diam akan berakhir menjadi comberan.
Yang udah kebanyakan duit, better jd investor. Dana berputar, dpt bagi hasil. Yang udah kebanyakan duit, better jadi investor. Bisnis org lain berkembang, menciptakan banyak lapangan kerjaan.
Semoga Allah limpahkan keberkahan dan kebermanfaatan selalu ya, ayo jadi Muzaki!
0 warna seru berkomentar